REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai aset sitaan dalam penyidikan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), mencapai Rp 13 triliun. Angka tersebut, berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka. Namun nilai taksiran aset sitaan tersebut, masih belum setara dari penghitungan kerugian negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, dalam penghitungan selama penyidikan, kerugian negara dalam kasus Asabri, mencapai Rp 23,7 triliun. “Perkiraan (aset sitaan) saat ini, sekitar Rp 13 triliun,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Kamis (20/5).
Akan tetapi, kata Febrie, nilai aset sitaan tersebut masih angka taksasis sementara. Karena kata dia, ada sejumlah aset-aset milik para tersangka yang sudah dalam status blokir untuk disita, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan agar dapat dirampas negara.
Febrie pun menyebut, ada aset tanah kosong milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Kalimantan Timur. “Kalaulah itu dapat disita, tanpa ada masalah, artinya tidak ada hambatan terkait pihak ketiga,” kata dia.
Febrie menerangkan, ada sejumlah aset tersangka yang sudah disita, namun belum selesai penghitungannya. Seperti, sejumlah aset-aset kandungan tambang batubara yang berada di Kalimantan Selatan, dan Timur, serta lahan tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang ada di Sulawesi Selatan.
Febrie menjelaskan, tim penyidikannya, masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik para tersangka yang dapat disita. Beberapa aset yang sudah berhasil disita, Febrie menerangkan, juga masih belum ada penghitungan nilainya.
Seperti baru-baru ini, kata Febrie, penyidikannya menyita dua hotel the Nyaman yang berada di Jakarta, dan Bali milik tersangka Sonny Widjaja. Juga dua hotel Brothers Inn milik tersangka Benny Tjokro yang berada di Yogyakarta, dan Solo.
Dalam penyidikan Asabri, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka swasta, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Lima tersangka lainnya, dari mantan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setino, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar. Dari sembilan tersangka itu, penyidikan di Jampidsus masif melakukan sitaan.
Jampidsus Ali Mukartono, saat ditemui Selasa (18/5) kemarin, mengatakan, nilai taksiran aset sitaan yang saat ini bertambang Rp 13 triliun tersebut, masih jauh dari angka penghitungan kerugian negara. Tetapi, dia optimistis, nilai aset sitaan bakal sesuai dengan angka kerugian negara.
Ali memastikan, seluruh aset sitaan yang dirampas negara, dan terbukti berasal dari kejahatan, nantinya akan dilelang dan dikembalikan ke negara, untuk menjadi sumber pengganti kerugian negara. “Kami akan maksimalkan (penyitaan). Tetapi sampai sekarang, belum sesuai (dari kerugian negara). Belumnya banyak,” kata Ali saat ditemui Republika, kemarin.