REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai terdapat tiga jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan polemik tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam asesmen Tes Wawasan. Menurut Hendardi, jika dibiarkan berlarut akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Untuk mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, langkah-langkah nyata bisa ditempuh," kata Hendardi dalam keterangannya, Jumat (21/5).
Pertama, Presiden Joko Widodo konsisten mendukung penegakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disetujuinya pada 2019 silam. Salah satunya dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body.
"Atau bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19/2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK," katanya.
Kedua, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial, termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan.
"Jalan ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia," katanya.