REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bunga bank menurut mayoritas ulama hukumnya haram. Keharaman bunga bank ini merujuk ke sejumlah dalil Alquran.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, di antara dalil yang mereka gunakan yakni riba yang diharamakan hanyalah riba yang berlipat ganda, berbeda dengan bunga bank yang hanya sekian persen. Allah SWT berfirman:
Pertama, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipatganda." (QS Ali Imran 130).
Tanggapannya, ayat ini turun menjelaskan larangan riba. Di antara bentuk riba jahiliyah yaitu bila jatuh tempo pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, dan peminjam belum mampu melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar tahun depan sebanyak 200 dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya.
Dalam ayat di atas tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda. Bahkan sebaliknya di ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa bila seseorang bertaubat dari riba, ia hanya boleh menarik jumlah uang yang ia pinjamkan dan tidak boleh lebih dari itu. Allah berfirman:
Kedua, وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ "Dan jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) menganiaya." (QS Al Baqarah 279).
Dalam beberapa hadits juga dijelaskan bahwa seberapa pun keuntungan dari pemberian pinjaman adalah riba.