Ahad 23 May 2021 04:20 WIB

Dua Ayat Alquran Bantah Mereka yang Halalkan Riba

Sejumlah ayat Alquran menegaskan hukum riba haram

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah ayat Alquran menegaskan hukum riba haram. Riba (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah ayat Alquran menegaskan hukum riba haram. Riba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bunga bank menurut mayoritas ulama hukumnya haram. Keharaman bunga bank ini merujuk ke sejumlah dalil Alquran.  

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, di antara dalil yang mereka gunakan yakni riba yang diharamakan hanyalah riba yang berlipat ganda, berbeda dengan bunga bank yang hanya sekian persen. Allah SWT berfirman:

Baca Juga

Pertama, يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipatganda." (QS Ali Imran 130). 

Tanggapannya, ayat ini turun menjelaskan larangan riba. Di antara bentuk riba jahiliyah yaitu bila jatuh tempo pelunasan hutang 100 dinar, misalnya, dan peminjam belum mampu melunasi, maka hutang dijadwal baru dan dibayar tahun depan sebanyak 200 dinar dan begitu seterusnya hingga peminjam melunasinya.  

Dalam ayat di atas tidak ada penjelasan bahwa riba hanyalah yang berlipat ganda. Bahkan sebaliknya di ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa bila seseorang bertaubat dari riba, ia hanya boleh menarik jumlah uang yang ia pinjamkan dan tidak boleh lebih dari itu. Allah berfirman:

Kedua, وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ "Dan jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) menganiaya." (QS Al Baqarah 279).

Dalam beberapa hadits juga dijelaskan bahwa seberapa pun keuntungan dari pemberian pinjaman adalah riba.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement