REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Subdit 5 Renaka Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostistusi anak di bawah umur di dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka berinisial AD (27 tahun) dan AP (24).
"Dua orang sebagai muncikari menjadi tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Senin (24/5).
Selain itu, kata Yusri, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 75 orang telah diamanakan. Puluhan orang itu yakni muncikari, wanita open booking online (BO), dan karyawan hotel. Kemudian 18 anak di bawah umur di antaranya menjadi korban eksploitasi.
Kemudian dari 18 anak, tujuh di antaranya sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sementara enam orang dibawa ke BRSMPK Handayani. Sisanya, masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Menurut Yusri, modus para pelaku adalah berkenalan dengan para korban melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, dan MiChat. Kemudian mengajak korban untuk melakukan pertemuan di tempat tongkrongan atau tempat makan. Kata Yusri, sebenarnya modus tersebut sering dilakukan oleh para pelaku dalam kasus-kasus ekploitasi anak di bawah umur lainnya.
"Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak anak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," ucap Yusri.
Selanjutnya, selama korban menginap di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Terus, pelaku juga membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi tersebut melalui ponsel sebagai joki. Selanjutnya, pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui apliikasi tersebut dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, korban memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait ekspolitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 milyar. Juga dikenakan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, ancaman hukumannya 1 tahun penjara.