REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN diwajibkan melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri. Kewajiban pemutkahiran data ini dimulai pada Juli hingga Oktober 2021.
"Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).
Paryono mengatakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN ini untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik. Sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas dan integritas data guna mendukung terwujudnya Satu Data ASN.
Paryono mengungkapkan, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.