REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Target penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II tahun ini dipatok Rp38 triliun.
“Dari angka itu, sekitar 70 persen di antaranya atau sebanyak Rp27 triliun menjadi tanggung jawab kedua KPP Madya yang baru dibentuk,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jatnika, di Jakarta, Senin (24/5).
Dia mengatakan, KPP Madya Jakarta Selatan II mendapat target sekitar Rp15 triliun, sementara KPP Madya II Jakarta Selatan II mendapat target Rp12 triliun. Target ini dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak dari KPP Madya lain dan masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan dari Ditjen Pajak pascareorganisasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya II Jakarta Selatan II adalah KPP baru hasil penataan ulang instansivertikal DJP yang diumumkan Senin (24/5). Salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengalami perombakan adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Jatnika, mengatakan bahwa sebelum reorganisasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II adalah satu-satunya kanwil di Jakarta yang belum memiliki KPP Madya.
“Sebelumnya Kanwil DJP Jakarta Selatan II memiliki sembilan KPP Pratama lalu dua di antaranya dihentikan operasinya. Kemudian dibentuklah dua KPP Madya, yakni KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II,” kata Jatnika saat peresmian kedua KPP Madya di Jakarta.
Jatnika mengatakan, Kedua KPP Madya ini ke depan masing-masing melayani sekitar 1.500 Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang pribadi yang masuk ke dalam prominant tax payer.
Dengan adanya KPP Madya ini Jatnika berharap wajib pajak bisa lebih terawasi dan lebih patuh. Di sisi lain, para pegawai diharapkan bisa semakin fokus dalam menggali potensi perpajakan yang lebih maksimal untuk mengamankan penerimaan perpajakan tahun ini.
“Harapan terbesar saya, dengan adanya KPP Madya ini bisa mendorong pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Sementara bagi wajib pajak, adanya KPP Madya ini diharapkan akan lebih memaksimalkan pelayanan,” kata Jatnika.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penataan ulang instansi vertikal di bawahnya. Sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasinya.
Sementara itu, DJP melakukan penambahan unit baru sebanyak 18 KPP Madya yang mulai beroperasi pada Senin, 24 Mei 2021. Adanya perubahan unit vertikal tersebut, wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama yang dihentikan operasinya dipindahkan ke KPP Pratama yang masih beroperasi sesuai pembagian wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan sebagian wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dipindahkan ke KPP Madya berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.
Penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak 2021 perlu tumbuh 14,69 persen (yoy) untuk mencapai target tersebut.
“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta pada Senin (24/5) 2021.
Perombakan juga meliputi sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama. Hal ini hanya berdampak bagi wajib pajak sehingga mengalami perubahan nama KPP terdaftar. Selain itu, terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.