Senin 24 May 2021 23:50 WIB

Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rp38 T 

Target penerimaan Kanwil DJP Jaksel II bisa mengalami penambahan

Red: Nashih Nashrullah
Target penerimaan Kanwil DJP Jaksel II bisa mengalami penambahan. Peresmian KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, Senin (24/5)
Foto: Dok Istimewa
Target penerimaan Kanwil DJP Jaksel II bisa mengalami penambahan. Peresmian KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, Senin (24/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Target penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II tahun ini dipatok Rp38 triliun. 

“Dari angka itu, sekitar 70 persen di antaranya atau sebanyak Rp27 triliun menjadi tanggung jawab kedua KPP Madya yang baru dibentuk,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jatnika, di Jakarta, Senin (24/5). 

Baca Juga

Dia mengatakan, KPP Madya Jakarta Selatan II mendapat target sekitar Rp15 triliun, sementara KPP Madya II Jakarta Selatan II mendapat target Rp12 triliun. Target ini dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak dari KPP Madya lain dan masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan dari Ditjen Pajak pascareorganisasi.    

Lebih lanjut, dia menjelaskan KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya II Jakarta Selatan II adalah KPP baru hasil penataan ulang instansivertikal DJP yang diumumkan Senin (24/5). Salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengalami perombakan adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II.