Selasa 25 May 2021 12:13 WIB

LBH: Pelanggaran HAM KM 50 Harus Ungkap Aktor Intelektual

Penyidikan perkara KM 50 ini menjadi ajang pembuktian bagi Kapolri Listyo Sigit.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kamil Pasha (tengah)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kamil Pasha (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Legal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Muhammad Kamil Pasha menyoroti lambatnya proses hukum kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) KM 50. Dia menilai, penyidikan perkara KM 50 ini menjadi ajang pembuktian bagi Kapolri Listyo Sigit.

"Apakah Polri dalam era kepemimpinan beliau serius dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia," tegas Kamil Pasha saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/5).

Menurut Kamil Pasha, ini menjadi penting karena hukum dan HAM adalah pilar demokrasi. Mengingat masyarakat baik dalam lingkup nasional dan internasional akan menilai, apakah Indonesia sebagai negara, dan Polri sebagai penegak hukum memiliki paradigma sebagai penjaga pilar demokrasi yakni menegakan hukum dan HAM, atau hanya menjalankan agenda atau target tertentu saja.

Dikatakan Kamil Pasha, masyarakat tentu mendukung Polri di era Jenderal Listyo Sigit ini. Tentunya agar penyidikan tuntas menjerat intelectual dader, atau aktor intelectual, tidak sekedar menyentuh aktor lapangan, perlu diungkap kepublik secara transparan. 

Apakah aktor lapangan itu bertindak sendiri ataukan ada perintah atau pembiaran dari atasan.   "Sangat perlu bagi pihak Polri untuk mendalami dan mengungkap ke publik perihal apakah ada perintah atau pembiaran dari atasan," ucap dia.

Pengungkapan itu dilakukan, kata Kamil Pasha, dalam rangka mengungkap ada atau tidaknya pertanggungjawaban komando yang dalam istilah hukumnya disebut sebagai responsibility by omission of superior authorities. Namun, dia menyadari, bahwa semua keputusan terkait proses hukum pelanggaran HAM KM 50 tersebut. "Tentu kita harapkan muaranya di putusan pengadilan," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement