REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Dua dari empat anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Sukabumi, Jawa Barat seperti melakukan teror kepada warga Gedongpanjang, Kecamatan Baros dan menganiaya warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ditembak bagian kakinya oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Tindakan tegas yang dilakukan personel kepolisian tersebut karena kedua tersangka kasus penganiayaan itu melakukan perlawanan bahkan sempat mengancam nyawa petugas saat hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan yang kami lakukan ini karena keempat tersangka diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap warga Tipar pada Rabu, (26/5). Empat tersangka yang kami tangkap berinisial SIP (16), MA (21), FR (19) dan DR (24), namun dua di antaranya harus kami lumpuhkan dengan cara menembak bagian betisnya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat, (28/05).
Menurutnya, anggota geng motor ini kerap melakukan aksi anarkis bahkan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Bahkan, dua tersangka yang ditembak merupakan residivis yang belum lama ini baru ke luar dari penjara.
Selain menangkap keempat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata tajam jenis corbek, gergaji dan gear modifikasi dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino dan Honda Beat. Barang bukti itu kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror kepada warga.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empat tersangka ini. Keempatnya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Sumarni mengatakan ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA. Keeempatnya pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Adapun Pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.