REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca libur-Lebaran, penularan kasus Covid-19 diprediksi meningkat. Pemerintah punmengevaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan kebijakan peniadaan mudik serta pengetatan perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan PPKM mikro kembali diperpanjang dan diperluas pemerintah, mulai 1 sampai 14 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu menambah empat wilayah, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.
"Per 1 Juni 2021, total seluruh 34 provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM mikro," ujar Airlangga saat memimpin rapat koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/5).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM mikro, seperti di tahapan sebelumnya, akan mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 1 Juni 2021. Airlangga, mengatakan, cakupan pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan periode sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Pramusinto kepada wartawan pada Sabtu (29/5), menyambut baik perpanjangan PPKM mikro dan pengetatan perjalanan pasca libur-Lebaran. Dia menyebut, kebijakan itu menjadi langkah tepat pemerintah untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19 dalam dua pekan depan.
"Kita ketahui kasus harian mulai mengalami tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir hingga mencapai 5.000 kasus per hari. Meski kasus aktif nasional menunjukkan penurunan sebanyak 45,5 persen. Sehingga pemberlakukan PPKM mikro dan pengetatan perjalanan menjadi keputusan tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang sewaktu-waktu dapat terjadi," ujar Agus.
Menurut Agus, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah agar laju penyebaran kasus Covid-19 perlu diikuti dengan penerapan disiplin protokol kesehatan. Dia mengatakan, penyebaran virus Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, termasuk dalam klaster keluarga. Hal itu menuntut kewaspadaan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kita tetap harus waspada dengan penyebaran Covid-19. Untuk itu, tingkat kesadaran masyarakat harus tetap ditingkatkan untuk penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama menekan potensi penularan Covid-19 dalam segala aspek," ujar Agus.