Ahad 30 May 2021 18:53 WIB

Komisaris BUMN Harus Mencapai Target Kementerian BUMN

Dalam periode setahun menjabat tidak perform, maka yang bersangkutan bisa dicopot

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Layar menampilkan profil Abdi Negara Nurdin saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2020 di Jakarta, Jumat (28/5/2021). Dalam RUPS Tahunan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk itu diputuskan membagikan dividen sebesar Rp16,64 triliun atau setara 80 persen dari perolehan laba bersih tahun 2020 serta mengubah kepengurusan perusahaan diantaranya mengangkat mantan Menristek Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama menggantikan Rhenald Kasali dan mengangkat Abdi Negara Nurdin atau yang akrab disapa Abdee Slank menjadi Komisaris.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan profil Abdi Negara Nurdin saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2020 di Jakarta, Jumat (28/5/2021). Dalam RUPS Tahunan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk itu diputuskan membagikan dividen sebesar Rp16,64 triliun atau setara 80 persen dari perolehan laba bersih tahun 2020 serta mengubah kepengurusan perusahaan diantaranya mengangkat mantan Menristek Bambang Brodjonegoro menjadi Komisaris Utama menggantikan Rhenald Kasali dan mengangkat Abdi Negara Nurdin atau yang akrab disapa Abdee Slank menjadi Komisaris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat BUMN, Toto Pranoto, mengatakan perombakan posisi dewan komisaris dan direksi bisa dilakukan apabila pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN menilai kinerja mereka tidak sesuai target.

Kata Toto, setiap tahun manajemen BUMN harus meneken kontrak kinerja dengan Kementerian BUMN tentang target yang akan dicapai. Setelah itu evaluasi tahunan akan dilakukan.

Baca Juga

"Terkait penunjukan relawan, saya kira dilihat latar belakang kompetensi dan integritasnya saja," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (30/5).

Toto menilai relawan atau siapa saja bisa menjadi dewan komisaris sepanjang memiliki kompetensi dan teruji dalam latar belakang, tidak mempunyai catatan tercela, serta memiliki waktu cukup sebagai dewan komisaris BUMN. Toto mengatakan Kementerian BUMN tentu memiliki target yang harus dicapai oleh setiap dewan komisaris terlepas dari apa pun latar belakangnya.

"Kalau dalam periode setahun menjabat misalnya tidak perform, maka yang bersangkutan bisa dicopot saja," ucap Toto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement