REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat BUMN, Toto Pranoto, mengatakan perombakan posisi dewan komisaris dan direksi bisa dilakukan apabila pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN menilai kinerja mereka tidak sesuai target.
Kata Toto, setiap tahun manajemen BUMN harus meneken kontrak kinerja dengan Kementerian BUMN tentang target yang akan dicapai. Setelah itu evaluasi tahunan akan dilakukan.
"Terkait penunjukan relawan, saya kira dilihat latar belakang kompetensi dan integritasnya saja," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (30/5).
Toto menilai relawan atau siapa saja bisa menjadi dewan komisaris sepanjang memiliki kompetensi dan teruji dalam latar belakang, tidak mempunyai catatan tercela, serta memiliki waktu cukup sebagai dewan komisaris BUMN. Toto mengatakan Kementerian BUMN tentu memiliki target yang harus dicapai oleh setiap dewan komisaris terlepas dari apa pun latar belakangnya.
"Kalau dalam periode setahun menjabat misalnya tidak perform, maka yang bersangkutan bisa dicopot saja," ucap Toto.