REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah membahas sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar lalu lintas. Wacana penerapan hukum untuk pesepeda dibahas bersama dengan pihak kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya."Tentu harus koordinasi dengan bidkum dengan Korlantas, kita akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap pasal 299 UULAJ," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di kantornya, Senin (31/5).
Namun, kata Sambodo, penegakan hukum bakal dilakukan bila upaya preventif dan preemtif tidak bisa dilakukan. Karena memang, kata Sambodo, wacana penegakan hukum bagi kendaraan bukan motor itu hal yang baru di Indonesia. Sebab, pesepeda tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Apanya yang dijadikan barang bukti, bagaimana proses hukumnya, tentu ini harus kita bicarakan juga dengan (CJS) criminal justice system, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan kita akan ngundang ahli hukum pidana," kata Sambodo.
Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya akan mengadakan zoom meeting dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Rapat tersebut juga untuk membahas tentang operasionalisaai secara resmi terhadap adanya jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, mulai dari putaran Karet sampai dengan putaran di dekat Saharjo. "Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya roadbike," katanya.