REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan anggota direksi lainnya, Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (31/5). Panggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel senilai Rp 300 milyar.
"Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangannya menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp 300 M hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," ungkap Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Yusri menegaskan, pihaknya tetap akan menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi, meski Setyanto Hantoro diganti dari jabatan Direktur Utama PT Telkomsel. Ia mengatakan, pergantian direksi tidak ada hubungannya dengan penyelidikan kasus tersebut.
"Emang dipecat? Saya enggak tau. Kita kan penyelidikan. Kan perbuatannya orang, dugaan. Enggak ada hubungannya (pergantian direksi). Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya)," tegasnya.