REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga penyidik mereka yang ditarik kembali ke kepolisian. Lembaga antirasuah itu mengatakan kalau mereka sudah menyelesaikan masa tugas bersama dengan KPK sehingga dikembalikan ke instansi asalnya.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/6).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2020 ada sekitar 243 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK. Dia mengatakan, mereka berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementerian atau lembaga negara lainnya.
"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," katanya.
Sebelumnya, Polri menarik tiga perwira menengah yang bertugas di KPK untuk penyegaran organisasi. Penarikan tiga penyidik dari KPK ke Korps Bhayangkara tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Ketiga penyidik KPK itu antara lain Komisaris Edward Zulkarnain dan Komisaris Petrus Parningotan Silalahi yang dipindahkan sebagai perwira menengah Polda Metro Jaya. Terakhir, Komisaris Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.
Selain itu, Polri membebastugaskan tiga perwira menengah yang memasuki masa pensiun yakni AKBP Nida Ulfauzi, AKBP Andi Arwita Tangkala dan AKBP Agnes Sri Yetti. Dalam telegram itu, Kapolri memutasi AKBP Agus Puryadi sebagai pamen di Polda Jawa Tengah dan AKBP Wiwiek Dwi Erawati sebagai Wakapusdik Shabara Lemdiklat Polri.