REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini dibuat untuk menerjemahkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” kata Nadiem melalui siaran persnya, saat peluncuran panduan secara virtual, pada Rabu (2/6).
Nadiem berharap panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan dalam pelaksanaan PTM terbatas. Panduan kata Nadiem, disesuaikan berdasarkan kondisi sekolah daerah masing-masing.
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.
“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.
Menag mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan, pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Penerima manfaat utamanya, adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan.
Selain itu, Iwan menyebut panduan itu terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama.
“Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan.