Kamis 03 Jun 2021 10:37 WIB

Akademisi: Program Kapolri Tingkatkan Layanan Masyarakat

Program Kapolri itu harus terus disosialisasikan kepada masyarakat secara lengkap.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
 Dosen Universitas Langlangbuana Bandung dan Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Dr H Abdul Muis, SH, MH.
Foto: Dok. Pribadi
Dosen Universitas Langlangbuana Bandung dan Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Dr H Abdul Muis, SH, MH.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Dosen Program Studi Masgister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Dr H Abdul Muis BJ, mengatakan, 16 Program Prioritas Kapolri,  Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ‘’16 Program Prioritas Kapolri ini salah satu target capaiannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,’’  kata dia dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/6).

Menurut Muis,  16 Program Prioritas Kapolri  tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat secara lengkap. Dia melihat, selama ini informasi soal program  tersebut, baik di media sosial maupun media massa, belum lengkap . Jika ini terjadi, imbuh dia, dikhawatirkan akan timbul miskomunikasi di masyarakat.

‘’Saya  menilai 16 Program Prioritas Kapolri sangat bagus. Karena itu harus didukung dengan sosialisasi kepada masyarakat secara utuh,’’ ujar dia yang juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Langlang Buana Bandung.  

Dikatakan Muis, salah satu program  tersebut yaitu satu kecamatan satu polsek yang mulai direalisasikan Polri. Langkah tersebut, imbuh dia,  merupakan wujud pelayanan kepada masyarakat. Dengan kehadiran polsek di tiap kecamatan, kata dia, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses pelayanan.

 ‘’Dengan satu kecamatan satu polsek masyarakat akan lebih terlayani. Ini tentunya akan mendekatkan polisi dengan masyarakat,’’ ujar penulis buku ‘’ Pemberantasan Korupsi’’ ini.

Muis menilai, program satu kecamatan satu desa akan lebih baik bila dibarengi  dengan satu Bhabinkamtibmas satu  desa. Ia mengatakan, peran Bhabinkamtibmas  sangat diperlukan dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

‘’Peran Bhabinkamtibmas ini sangat efektif bila disinergikan dengan dua pilar lainnya, yaitu TNI dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kamtibmas,’’ imbuh pengajar Ilmu Kepolisian ini.

Polda Jabar merupakan  salah satu wilayah yang mulai  mewujudkan 16 Program Prioritas Kapolri. Menurut data yang dihimpun, ada sebanyak 447  polsek  di wilayah hukum ini. Jumlah tersebut,  terdiri dari 164 Polsek Urban, 234 Polsek Rural,  72 Polsek Prarural, dan tujuh Polsek Subsektor yang telah. 

Dari 477 polsek , 81 diantarnya tidak melakukan  penyidikan perkara. Polsek yang tidak melakukan penyidikan dinilai kondisi kamtibmasnya relatif aman atau jaraknya dekat dengan Polres.

Muis mendukung kebijakan polsek tidak melakukan penyidikan dengan pertimbangan yang logis. Hanya saja yang perlu diantisiasi, imbuh dia, penumpukan perkara di tingkat Polres karena Polsek tak melakukan penyidikan. 

‘’Harus diantisipasi penumpukan perkara di Polres karena Polsek tidak menanganinya. Jumlah personel dan fasilias Polres juga harus ditingkatkan,’’ cetus dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement