REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ferdy Yuman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dalam dakwaan Ferdy Yuman disebut membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6).
Dalam dakwaan, disebutkan sejumlah perbuatan Ferdy Yuma yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. Salah satunya yakni menyewakan sebuah rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, kata Jaksa, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," ujar Jaksa Wawan.
Masih dalam dakwaan, terungkap pula Ferdy Yuman merupakan sepupu dari Rezky Herbiyono. Dia dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi dengan gaji Rp 20 juta setiap bulannya.
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan. Dia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites. Padahal saat itu, Jaksa meyakini, Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, atas perkara itu.