REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan program sertifikasi dai disebut dengan bimbingan teknis (bimtek) penceramah agama. Bagi penceramah yang belum mengikuti bimtek, mereka dibolehkan mengisi ceramah dengan catatan.
"Yang belum mengikuti bimtek ini tetap boleh berceramah dengan catatan ceramah yang disampaikan adalah ceramah yang teduh damai dan mengajak kepada kebaikan dan persatuan, menghormati perbedaan," kata Kamaruddin, Jumat (4/6).
Dia mengatakan program ini bukan disebut dengan sertifikasi penceramah, tapi bimtek penceramah agama. Substansi bimtek tersebut adalah penguatan wawasan kebangsaan dan pengarus utamaan moderasi beragama.
"Program ini lanjutan dari program yang sama tahun lalu. Tahun lalu kami telah membimtek 8.000 penceramah agama," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus PBNU Masduki Baidlowi mengatakan tidak masalah dengan program dai dan penceramah agama bersertifikat apabila Kemenag turut bekerja sama dengan stakeholders (Muhammadiyah dan PBNU). Kamaruddin mengatakan program bimtek memang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) islam dan lembaga lainnya.
"Kita melibatkan ormas ormas Islam, juga lemhanas dan lembaga terkait," ucap Kamaruddin.