Senin 07 Jun 2021 06:37 WIB

PDIP DKI-LSM Kritik Anies yang Sediakan Jalur Sepeda Balap

GIlbert tuding kebijakan Anies beri karpet merah sepeda balap melukai masyarakat.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.
Foto: Dok DPRD DKI
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan jalur khusus bagi pengguna road bike (sepeda balap) di dua jalur protokol Ibu Kota. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta hingga koalisi LSM mengkritik keras kebijakan Gubernur Anies Rasyid Baswedan, karena dinilai tak prioritas dan diskriminatif.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, Gubernur Anies telah memberikan karpet merah bagi hobi sepeda balap. Padahal, pengguna sepeda saja hanya 0,1 persen dari total masyarakat Jakarta, tapi mereka memakai 10 persen ruas jalan utama.

Menurut dia, kebijakan tersebut melukai perasaan masyarakat. "Mereka (pesepeda balap) tidak bayar pajak. Sedangkan pembayar pajak kendaraan tidak diberi karpet merah," kata Gilbert dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (6/6).

Gilbert menyebut, Anies juga tak tahu prioritas dalam manajemen pengelolaan tranportasi. Sebab, penggunaan sepeda balap bukanlah untuk transportasi, melainkan untuk olahraga. "Tentu sepeda balap ini bukan lagi konsep transportasi, tapi hobi," kata anggota Komisi B DPRD DKI itu.

Koalisi LSM juga menekankan agar Pemprov DKI mengutamakan para pesepeda dengan tujuan transportasi dibanding pesepeda dengan tujuan olahraga. Hal itu termaktub dalam Deklarasi Bersepeda Aman yang dirilis pada Kamis (3/6).

Deklarasi itu dinyatakan tiga LSM, yakni Bike To Work (B2W) Indonesia, Road Safety Association Indonesia, dan Koalisi Pejalan Kaki (KPK). Republika telah mengkonfirmasi isi deklarasi itu kepada Ketua B2W.

"Menegaskan kembali bahwa bersepeda pada ruang publik/bersama diutamakan untuk pola transportasi bukan sarana olahraga," demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap mereka.

Koalisi LSM itu juga mengimbau para pesepeda dengan tujuan olahraga agar berkegiatan di fasilitas-fasilitas tertutup khusus olahraga. Jangan menggunakan jalanan umum.

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, juga mengkritik habis-habisan kebijakan jalur khusus sepeda balap. Menurut Tigor, kebijakan tersebut 'liar', diskriminatif, dan membahayakan pesepeda. 

Tigor menjelaskan, memperbolehkan pengguna sepeda balap melintas di jalan layang nontol (JLNT) Casablanca dan di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 dan 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, ia menuding, kebijakan itu diskriminatif.

"Sudah jelas bahwa jalanan raya umum adalah sarana transportasi, bukan untuk road bike (sepeda balap). Membolehkan road bike menggunakan jalan raya secara khusus adalah pelanggaran hukum," kata Tigor.

Tigor juga menganggap, kebijakan itu juga membayangkan pesepeda itu sendiri. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menghentikan kebijakan tersebut.  "Tidak boleh pihak kepolisian mendukung kebijakan liar dan harus menegakkan aturan yang sudah ada," ucapnya.

Pemprov DKI menggelar uji coba sepeda balap di JLNT Casablanca sejak Ahad (23/5). Jalan layang setinggi 18 meter yang biasanya hanya untuk mobil itu, kini bisa dilintasi sepeda balap tiap akhir pekan pukul 06.00-008.00 WIB.

Terbaru, Pemprov DKI juga akan mengadakan uji coba road bike di Jalan Sudirman-Thamrin mulai Senin (7/6) hingga Jumat (11/6), setiap pukul 05.00-06.30 WIB. Pengendara sepeda balap nantinya melaju bukan di jalur sepeda permanen yang sudah disiapkan di sana. Mereka akan melaju di sisi kanan jalur sepeda permanen atau bersampingan dengan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement