Selasa 08 Jun 2021 16:28 WIB

51 Pegawai KPK Berstatus TMS Bakal Dipecat November 2021

BKN mengeklaim pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu tidak merugikan mereka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan segera diberhentikan. Puluhan pegawai berlabel "merah" itu dipecat mulai 1 November berdasarkan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," demikian kutipan dokumen hasil rapat koordinasi yang didapat para jurnalis, Selasa (8/6).

Surat tersebut tertanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo; Menkumham, Yasonna Laoly; Kepala BKN, Bima Wiwaha; Ketua KPK, Firli Bahuri dan empat wakil ketua KPK; Ketua Lembaga Administrasi Negara, Adi Suranto serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto.

Surat juga memerintahkan 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan atau label "kuning" untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021. Mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan dimaksud.

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut. Komisaris Jenderal polisi itu mengaku, akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu. "Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli Bahuri.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan, bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.

BKN mengeklaim pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu tidak merugikan mereka. Dengan begitu, pemecatan tersebut tidak mengabaikan arahan presiden yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

"Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan. Dan, itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 24 pegawai sisanya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengungkapkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pendidikan.

"Dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement