Selasa 08 Jun 2021 20:55 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Seorang Santri di Sumut

Tersangka berusia 17 tahun ini merupakan senior korban di pesantren tersebut.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15).

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal mengatakan identitas tersangka berinisial ALH (17).

"Sejauh ini kita baru menetapkan satu orang tersangka, dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," kata Syahrizal.

Ia menyebut bahwa motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.

"Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai oleh juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia," kata dia.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar 22.00 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement