Rabu 09 Jun 2021 05:23 WIB

YLBHI: Presiden dan DPR Wajar Dikritik

Asfinawati mengatakan draf RKUHP menunjukkan watak represif politik saat ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum YLBHI Asfinawati
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum YLBHI Asfinawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kritik terhadap Kepala Negara dan lembaga negara merupakan hal wajar. Ia tak sepakat dengan rencana penghidupan pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Asfinawati mendesak pemerintah dan parlemen menaati prinsip demokrasi. Ia menyayangkan semangat demokrasi yang kian redup dalam pembahasan RKUHP.

Baca Juga

"Presiden, DPR itu memang harus dikritik karena lembaga publik. Kalau enggak boleh dikritik maka namanya bukan demokrasi lagi," kata Asfinawati kepada Republika, Selasa (8/6).

Asfinawati menyinggung secara khusus perubahan yang diklaim dimuat dalam pasal penghinaan presiden terbaru. Menurutnya, delik aduan yang dicantumkan tak tepat karena jabatan presiden bukan mewakili individu.