REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mangkir dari panggilan Komnas HAM. Panggilan dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pemanggilan terhadap pimpinan KPK oleh Komnas HAM dilakukan pada Selasa (8/6) lalu. Meski demikian, pimpinan lembaga antirasuah itu kemudian mengirim surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6) atau sehari sebelum pemeriksaan.
"Jadi, kami tanya dulu karena memang tidak jelas pelanggaran HAM-nya di mana. Ini beda dengan pemanggilan saksi oleh KPK, pasti disebutkan kasusnya apa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6).
Ali mengatakan, KPK meminta penjelasan kepada Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan pimpinan. Ali melanjutkan, pimpinan KPK meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK melalui surat tersebut.