Rabu 09 Jun 2021 20:19 WIB

Razia Prostitusi Online, Satpol PP Tangsel Amankan 74 Orang 

Jika terbukti ada dugaan TPPO, para pelaku itu akan dilimpahkan ke Polresta Tangsel.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di Kawasan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menjadi lokasi prostitusi online.
Foto: Republika/Eva Rianti
Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di Kawasan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menjadi lokasi prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak 74 orang terkait dengan kasus prostitusi online dalam kegiatan operasi penertiban atau razia. Puluhan orang tersebut ditertibkan di sejumlah penginapan yang ada di kawasan Ciputat, Tangsel. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat atas adanya dugaan praktik prostitusi di lokasi hotel aplikasi OYO dan RedDoorz Ciputat. Dari 74 yang diamankan, 29 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sementara 45 orang lainnya merupakan perempuan. 

Perinciannya, Satpol PP mengamankan 11 laki-laki dan 18 perempuan di Hotel OYO. Lalu, 18 laki-laki, tujuh perempuan non booking online (BO) dan 20 perempuan BO di RedDoorz. Keseluruhan dari mereka bukanlah pasangan suami istri yang diduga melakukan hubungan asusila. 

"Puluhan orang itu diamankan saat kami melakukan giat terkait dengan adanya dugaan PSK (pekerja seks komersial) yang beropesi di penginapan-penginapan di Ciputat pada tanggal 8 sampai 9 Juni dini hari," ujar Muksin kepada wartawan, Rabu (9/6). 

Muksin mengatakan, puluhan orang tersebut berada di kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, dia menyebut, akan melakukan pengembangan atas kasus itu, kaitannya dengan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Saat ini mereka masih di kantor, masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut apakah ada TPPO atau tidak. Masih kita dalami," terangnya. 

Muksin memastikan, jika nantinya terbukti ada dugaan TPPO, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel. Namun jika mereka beroperasi sendiri, akan dibawa ke Panti Sosial di Pasar Rebo, Jakarta. 

"Kita sedang berkoordinasi dengan yang Pasar Rebo apakah akan dikirim ke sana nantinya," kata dia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement