REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, mengatakan partainya akan tetap mempertahankan pasal perzinaan yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diatur dalam Pasal 417-419. Arsul mengatakan, karena Indonesia memiliki budaya yang berbeda dengan Eropa.
"Kami akan pertahankan (pasal perzinaan dalam RKUHP). Ini KUHP Indonesia bukan KUHP Eropa Barat karena budaya Indonesia memang beda," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Arsul menilai pihak-pihak yang tidak setuju keberadaan pasal perzinaan lalu beragumentasi bahwa RKUHP masuk terlalu jauh dalam ruang privat, maka orang tersebut belajar hukum barat, filsafat hukum barat dan budaya hukum barat. Anggota Komisi III DPR RI itu mengakui dirinya belajar hukum perspektif barat namun apakah harus berpikir dengan perspektif tersebut.
"Memang konsep dan filosofi hukum barat memang beda dengan Indonesia. Kalau Barat hanya mengenal kerugian individu atau 'individual damage', namun di Indonesia ada kerugian masyarakat atau 'communal damage'," ujarnya.
Menurutnya, karena ada kerugian masyarakat tersebut maka jangan heran kalau di Indonesia untuk "membersihkan" individu dari penilaian sosial, diarak keliling. Arsul menilai dalam pasal perzinaan tersebut justru mengatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri sehingga diatur secara rinci dalam pasal-pasal tersebut.
"Kami bilang ke masyarakat 'hey kalian tidak boleh mengarak orang dengan ditelanjangi, yang boleh dilakukan adalah mengadukan'," katanya.
Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait perzinaan diatur dalam Pasal 417-419, yaitu;
Pasal 417
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 419
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.