REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeklaim, masyarakat merespons baik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini tengah disosialisasikan pemerintah. Ia menilai, perdebatan yang ada saat ini terkait sejumlah pasal merupakan hal biasa.
"Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah suatu yang lumrah terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Yasonna menambahkan, saat ini pemerintah sudah melakukan roadshow ke 11 daerah. Terakhir sosialisasi akan dilakukan di Jakarta. Sosialisasi terhadap RUU Permasyarakatan (RUU PAS) juga masih dilakukan pemerintah.
"Kita harapkan dengan sosialisasi yang baik ini dapat kita sepakati bersama untuk, karena dia (RUU PAS) sifatnya carry over jadi bisa kita lanjutkan," ucapnya.
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9/6). Adapun agenda rapat hari ini yaitu mendengarkan paparan Kemenkumham terkait rencana kerja bidang legislasi 2021, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kemenkumham tahun 2021 di bidang permasyarakatan dan keimigrasian.