PADANG – Pemerintah mempersilakan jamaah haji yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk menarik kembali dana yang mereka setorkan. Kebijakan itu sehubungan dengan penundaan keberangkatan haji Indonesia akibat pandemi untuk kedua kalinya. Kendati demikian, sejauh ini belum ada laporan penarikan dana secara masif di daerah-daerah. "Sampai sekarang belum...
Berita Lainnya