Jumat 11 Jun 2021 21:06 WIB

Satgas Nemangkawi Tangkap Anggota Teroris Guspi Waker

Anggota teroris Guspi Waker ditangkap saat berada di Timika

Anggota teroris Guspi Waker ditangkap saat berada di Timika. Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Anggota teroris Guspi Waker ditangkap saat berada di Timika. Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA— Satuan Tugas Penegakkan Hukum Operasi Nemangkawi menangkap MT, anggota teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Guspi Waker.

Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata, saat menggelar konferensi pers di Timika, Jumat (11/6), mengatakan MT ditangkap di Jalan A Yani, Kelurahan Koperapoka, Timika pada Kamis (10/6) malam.

Baca Juga

MT sendiri sudah lama menjadi buronan pihak kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika. Dia diketahui terlibat serangkaian tindakan kejahatan di wilayah Distrik Tembagapura dan sekitarnya sejak 2017.

"Penangkapan MT melalui sebuah proses penyelidikan yang panjang. Saudara MT turun ke Timika saat ada rombongan bus turun ke Timika dari Tembagapura. Dia diketahui berada di Distrik Kwamki Narama. Setelah diikuti yang bersangkutan menggunakan mobil Avanza, lalu anggota kami melakukan penghadangan dan kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan di Jalan A Yani," kata Era Adhinata.

Saat diinterogasi aparat, MT mengakui sebagai anggota teroris KKB wilayah Ugimba, Kabupaten Intan Jaya. Teroris KKB di wilayah itu dipimpin oleh Guspi Waker.MT terlibat aktif menjadi anggota teroris KKB atas ajakan Nua Waker pada 2017.

Sejak saat itu, MT terlibat berbagai tindak kekerasan dan kejahatan bersama kelompoknya di wilayah Distrik Tembagapura. Beberapa tindak kejahatan yang melibatkan MT yaitu pembakaran kios di belakang asrama Polsek Tembagapura pada 7 November 2017, pembakaran alat berat excavator di Kampung Utikini Distrik Tembagapura pada 7 November 2017, melakukan penembakan Kantor Polsek Tembagapura pada 7 November 2017, melakukan penembakan terhadap konvoi truk trailer PT Freeport Indonesia dari Mile 58 menuju Mile 61 pada 11 April 2020.

Selanjutnya pada 8 Maret 2020 melakukan penembakan terhadap mobil PJJ dan terlibat kontak tembak dengan aparat di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura. Berdasarkan laporan LP/11/III/2020/p/rm/sek Tembagapura tanggal 10 maret 2020 kontak tembak tersebut mengakibatkan Bripka Jamil mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan akibat terkena proyektil.

Tersangka MT diketahui cukup aktif di media sosial sosial dengan mengunggah informasi setiap kali dia melakukan aksinya. 

Kapolres Mimika menambahkan jajarannya terus memantau dan menyelidiki kemungkinan ada DPO lain yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Mimika.

Tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian juga melakukan penggalangan dan pendekatan persuasif kepada mantan atau anggota KKB untuk segera menyerahkan diri sehingga akan meringankan masa hukumannya.   

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement