REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa (UE) mengesahkan sertifikat perjalanan baru yang memungkinkan pergerakan orang antarnegara Eropa tanpa harus dikarantina maupun tes Covid-19. Pengesahan ini membuka jalan bagi izin memulai membuka perbatasan pada waktunya untuk liburan musim panas.
Dikutip dari Euronews, sertifikat tersebut memungkinkan pencabutan pembatasan perjalanan di seluruh 27 negara anggota. Nantinya sertifikat juga akan tersedia untuk negara-negara non-UE tertentu.
Isinya terdiri dari informasi tentang vaksinasi, tes, dan/atau status pemulihan seseorang sehubungan dengan Covid-19. Diformulasikan dalam kode QR, orang yang bepergian dapat membawa sertifikat digital atau berbasis kertas. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli mendatang dan akan memiliki periode bertahap selama enam pekan.
Uni Eropa juga terbuka jika sertifikat tersebut diterapkan di negara-negara EEA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia), dan Swiss. Baik Norwegia maupun Swiss telah berjanji untuk membuat sertifikat vaksin mereka sendiri agar kompatibel dengan UE.
Sementara Islandia telah mengizinkan masuknya turis Uni Eropa yang divaksinasi selama beberapa bulan. Adapun Inggris masih akan membuat kesepakatan dengan blok tersebut karena saat ini mereka meluncurkan sertifikat vaksinnya sendiri.
Sedangkan menurut Asosiasi Perjalanan Amerika Serikat, pihak berwenang akan melihat rencana Uni Eropa untuk menghidupkan kembali perjalanan internasional. Tujuannya untuk memacu AS mengindahkan banyak seruan rencana dan jadwal untuk membuka kembali perbatasan dengan aman.
Saat ini, bepergian di 27 negara Uni Eropa adalah masih pada tahap percobaan bagi turis dan maskapai penerbangan. Negara-negara memiliki berbagai sistem lampu lalu lintas soal Covid-19. Hijau dianggap aman dan yang berwarna merah harus dihindari. Namun setiap negara menerapkan aturan dan standar yang berbeda, yang membuat perjalanan membingungkan semua orang.