Senin 14 Jun 2021 23:38 WIB

Tukang Bangunan Curi Semua Barang Apartemen di Jaksel

Polsek Metro Setiabudi menyebut dua tukang bangunan mencuri puluhan barang

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi). Dua pekerja bangunan mencuri hampir semua barang-barang di dalam satu unit apartemen yang berlokasi di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya bisa masuk ke dalam unit apartemen itu karena sedang mengerjakan renovasi di unit apartemen sebelahnya.
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian dengan Pemberatan (Ilustrasi). Dua pekerja bangunan mencuri hampir semua barang-barang di dalam satu unit apartemen yang berlokasi di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya bisa masuk ke dalam unit apartemen itu karena sedang mengerjakan renovasi di unit apartemen sebelahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pekerja bangunan mencuri hampir semua barang-barang di dalam satu unit apartemen yang berlokasi di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya bisa masuk ke dalam unit apartemen itu karena sedang mengerjakan renovasi di unit apartemen sebelahnya. 

Kedua pelaku adalah pria berinisial BPW (26 tahun) dan F (32). Keduanya menggasak semua barang di unit apartemen itu secara perlahan sejak Maret 2021. 

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser, mengatakan, barang yang dicuri mencapai puluhan item. Beberapa di antaranya adalah anting emas, kulkas, sofa, meja kerja, lukisan, alat pijat elektrik, dan set perlengkapan dapur. 

"Kerugian dari korban total hampir Rp 250 juta," kata Rinaldo di Mapolsek Setiabudi, Senin (14/6). 

Rinaldo menerangkan, aksi keduanya bermula ketika mereka mengerjakan renovasi di sebuah unit apartemen. Selama bekerja, kedua pelaku melihat unit apartemen sebelahnya kosong. Niat jahat pun muncul. 

Keduanya lantas masuk ke apartemen sebelahnya itu dengan cara memanjat lewat AC di dekat jendela. Mereka lalu mencongkel terali jendela. 

Mereka mengambil barang-barang di dalam unit apartemen itu lalu keluar lewat pintu depan. Aksi itu dilakukan kedua pelaku secara berulang-ulang sejak Maret hingga Mei 2021. 

Adapun petugas keamanan apartemen, kata Rinaldo, tak menaruh rasa curiga kepada kedua pelaku. Sebab, keduanya mengaku sebagai penghuni. Terlebih mereka juga memegang kunci unit apartemen yang sedang mereka renovasi. 

Aksi mereka berakhir, kata dia, setelah pemilik unit apartemen itu datang. Sang pemilik melihat unitnya berantakan dan barang-barang di dalam sudah hilang. Ia pun melapor ke Polsek Metro Setiabudi pada 10 Mei 2021. 

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku F di sebuah tempat Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (7/6). Sedangkan BY ditangkap di Meruya, Jakarta Barat, Selasa (8/6). 

Ronaldo mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, anak buahnya juga mengamankan barang-barang yang dicuri. Sebagian barang-barang lainnya diketahui sudah dijual pelaku secara daring. 

Kedua pelaku juga mengaku bahwa baru kali ini melakukan pencurian di apartemen. "Masih kita dalami. Mana tahu mereka ini juga lakukan pencurian di apartemen lain," kata Rinaldo. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement