Selasa 15 Jun 2021 21:17 WIB

Eks Anak Buah Juliari Ajukan Justice Collaborator

Joko merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) terkait Corona, Matheus Joko Santoso.
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) terkait Corona, Matheus Joko Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Joko merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Izin yang mulia, ingin mengajukan permohonan JC, yang mulia. Dari terdakwa Matheus Joko," ujar tim penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6). 

Tangguh Setiawan mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara. "Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.

Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simpelnya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.

Tangguh menyebut, kliennya sudah mengajukan diri sebagai JC sejak 1 April 2021. Pengajuan JC disampaikan kepada KPK. "Sebenarnya 1 April sudah kami ajukan ke KPK, hanya di pengadilan kami melihat dulu, kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan ini," kata dia.

Perihal permohonan JC ini, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menanggapinya dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29,252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement