REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dalam 100 hari kerjanya, pihaknya sudah menyelesaikan 1.864 perkara dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Dari 52.590 perkara tindak pidana, 1.864 perkara telah berhasil diselesaikan melalui restorative justice atau meningkat 64 persen dibandingkan 100 hari sebelumnya," ujar Listyo di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6).
Dia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan hukum progresif yang tidak transaksional. Polri juga akan lebih selektif melakukan penegakan hukum yang menggunakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden untuk lebih selektif melakukan penegakan hukum UU ITE, ke depankan restorative justice. Sehingga dapat mengubah tampilan wajah Polri yang represif," ujar Listyo.
Di samping itu, Polri juga telah melakukan program peringatan virtual polisi (PVP) ke 419 konten. Di mana 98 konten tidak lolos verifikasi karena memenuhi unsur ujaran kebencian.
"46 akun tidak memenuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan. PVP cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial," ujar Listyo.
Adapun hingga saat ini, sudah ada 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak lagi melakukan penyidikan. Dia menjelaskan, saat ini, Polri memfokuskan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan bertindak sebagai pusat informasi dan pemecah masalah di masyarakat.
"Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver dilakukan dengan menggunakan aplikasi BOS 2.0 dan juga memberikan pelatihan problem solving," ujar Listyo.