REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan calon pengantin pria dan wanita ketika hendak membuat izin protokol kesehatan (prokes) untuk acara resepsi pernikahan wajib menjalani vaksinasi lebih dulu. Sekretaris Satgas COVID-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali, saat diwawancara melalui telepon selulernya dari Kendari, Rabu (16/6), mengatakan, persyaratan itu bertujuan untuk mendorong percepatan capaian sasaran vaksinasi di daerah itu.
"Ke depannya ini kami sudah buat standar operasional prosedur (SOP)-nya. SOP-nya barang siapa yang mengurus izin pernikahan minimal kedua mempelainya itu sudah melakukan vaksinasi," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa minat masyarakat di kota itu untuk mengikuti program vaksinasi menurun. Disusul ketika adanya guru dan salah satu karyawan bank meninggal usai divaksin beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya melakukan upaya percepatan capaian vaksinasi salah satunya langkah tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam beberapa hari terakhir masyarakat yang melakukan pernikahan di daerah itu cukup tinggi. Pihaknya berembuk terkait mendorong percepatan vaksinasi.
"Memang minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi ini menurun akhirnya kami sudah berembuk lagi, kan di gugus tugas ini banyak lagi orang mengurus izin pernikahan prokesnya, dan yang mengeluarkan izin-izin prokesnya adalah Satgas," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa vaksinasi adalah langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari penularan COVID-19. "Sehingga kita mengimbau seluruh masyarakat dan yang menjadi sasaran agar tidak takut divaksin," tegas dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan COVID-19 mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan guna mencegah lonjakan kasus baru termasuk menekan penyebaran kasus di daerah itu.