Kamis 17 Jun 2021 01:20 WIB

Polda Sumsel Kenakan Tipiring Pengelola Kafe Langgar PPKM

Satu kafe di Palembang dikenakan tipiring karena melanggar aturan PPKM skala mikro

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Satu kafe di Palembang dikenakan tipiring karena melanggar aturan PPKM skala mikro. Ilustrasi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Satu kafe di Palembang dikenakan tipiring karena melanggar aturan PPKM skala mikro. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Satgas Polda Sumatera Selatan yang diturunkan untuk menegakkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pengelola kafe yang melanggar aturan tersebut.

"Dalam operasi penegakan disiplin prokes dan PPKM mikro pada Juni 2021 ini ada satu kafe di Palembang yang terpaksa dikenakan tipiring karena sudah beberapa kali diberikan teguran namun kedapatan petugas tetap melanggar," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S di Palembang, Rabu (16/6).

Baca Juga

Menurut dia, pihaknya berupaya menegakkan disiplin prokes dan PPKM secara maksimal menghadapi kondisi terjadi peningkatan kasus positif COovid-19 dan banyaknya daerah di Sumsel yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona. Khusus untuk mencegah terjadinya kerumunan di pusat keramaian terutama di kafe, pihaknya telah memberikan sanksi tipiring, teguran keras dengan memberikan kartu kuning bagi pengelola kafe.

Dalam PPKM skala mikro, pusat keramaian masyarakat seperti mal, pasar, dan kafe diperbolehkan beroperasi. Namun operasional harus mematuhi aturan seperti jam operasional tidak boleh melewati pukul 21.00 WIB, selalu memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan, dan menerapkan prokes secara ketat.

Personel yang ditugaskan melakukan patroli di pusat keramaian tersebut diperintahkan untuk menegakkan aturan PPKM secara tegas tapi humanis. Penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Jika pengelola mal, pasar, kafe, dan tempat keramaian lainnya masih bisa dibina menegakkan prokes dan mematuhi aturan PPKM, petugas hanya memberikan teguran atau peringatan keras.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement