REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan KPK memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (17/6) hari ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hadir di Komnas HAM dalam rangka memberikan klarifikasi, terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kehadiran ini merupakan pemanggilan kedua, lantaran sebelumnya pada Selasa (8/6) lalu, Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan dari panggilan Komnas HAM. Ghufron datang dengan memakai kemeja batik bercorak merah dan langsung memasuki kantor Komnas HAM untuk dimintai keterangan. "Nanti saja ya, setelah ini," ucap Ghufron kepada wartawan.
Hingga saat ini, tim pemantau dan penyelidik Komnas HAM masih meminta keterangan kepada Ghufron. Sebelumnya, Komisoner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, semakin banyak pihak yang memberikan keterangan akan menambah informasi terkait dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN. Terlebih, keterangan pimpinan KPK merupakan hal terpenting untuk mengonfirmasi sejumlah data-data yang dikumpulkan.
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial. Kata dia, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan dan akan disampaikan kepada KomnasHAM dalam pertemuan hari ini. Dia berharap, kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK.
"Kehadiran KPK hari ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM," katanya.
KPK sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Panggilan pertama dilakukan pada Selasa (8/6) dan panggilan kedua dilakukan satu pekan berselang. Alih-alih mememuhi panggipan, KPK justru mengirim surat dan mengirim utusan dalam dua pemanggilan tersebut.
Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebanyak 75 pegawai TMS kemudian melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, Ombudsman hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada pelanggaran HAM, maladministrasi serta bertentangan dengan putusan MK.