Jumat 18 Jun 2021 13:54 WIB

Antisipasi Covid-19, Wisata Kuningan Ditutup Sampai 28 Juni

Seluruh objek wisata di Kuningan, Jawa Barat, ditutup mulai dari 16-28 Juni.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nora Azizah
Wisata Telaga Biru Cirerem, Kecamatan Kaduela, Kuningan, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Wisata Telaga Biru Cirerem, Kecamatan Kaduela, Kuningan, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Objek wisata di Kabupaten Kuningan ditutup mulai 16–28 Juni 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir.

"Ya, penutupan itu berdasarkan Surat Instruksi Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Kuningan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskkominfo) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah kepada republika.co.id, Jumat (18/6).

Baca Juga

Tak hanya menutup obyek wisata, dalam surat instruksi itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, juga melarang kegiatan resepsi/hajatan, seperti pernikahan/khitanan, baik secara terbuka/tertutup.

Selain itu, penyelenggaraan acara hiburan, hobi, komunitas dan olah raga berkelompok secara terbuka/tertutup juga dilarang selama periode waktu tersebut. Begitu pula hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang akan melakukan kegiatan memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar, diminta untuk menunda pelaksanaannya. Kegiatan yang tidak begitu penting pun harus ditunda pelaksanaannya.

"Dan kegiatan rapat lebih diutamakan dalam bentuk virtual," tegas Acep dalam surat tersebut.

Acep menambahkan, dengan adanya kenaikan signifikan kasus terpapar Covid-19, peningkatan angka kematian akibat Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR), maka kegiatan masyarakat di fasilitas 'umum/tempat wisata/taman juga dilarang.

Acep pun menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro (PPKM Mikro) di seluruh desa dan kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Instruksi tersebut disampaikan Acep kepada kepala perangkat daerah, satgas penanganan Covid-19 kecamatan, kelurahan dan desa, ketua RW dan RT, para pengusaha bidang pariwisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.

"Saya harap instruksi ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tandas Acep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement