Ahad 20 Jun 2021 13:40 WIB

COP-4 Konvensi Minamata: Perangi Perdagangan Ilegal Merkuri

Estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun

Jelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang, Indonesia menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6).
Foto: istimewa
Jelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang, Indonesia menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jelang kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang, Indonesia menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6). Webinar yang diinisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini bertujuan menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal. 

Pada saat konferensi Pers, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong menyatakan bahwa saat ini Konvensi Minamata sudah diratifikasi atau ditandatangani oleh 131 negara. "Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diatasi tidak hanya oleh satu Negara, tetapi oleh semua negara yang sudah meratifikasi Konvensi Minamata tersebut, "kata  Alue. 

Alue menjelaskan bahwa estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara. Disamping itu, terungkap jumlah pemakaian Merkuri pada produksi emas global mencapai 15 – 25  persen. Emisi yang dikeluarkan oleh Merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1400 ton per tahunnya. Selain itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak. 

Lebih lanjut Alue menerangkan, khusus pada kasus Merkuri di Indonesia, berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi, dimana lebih dari 85 persen-nya adalah tambang emas ilegal. Di sisi lain, estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2 – 85,63 kg Hg/tahun sehingga kalau dijumlahkan, total penggunaan di seluruh Indonesia mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun. Hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan. 

Perdagangan illegal merkuri, khususnya yang beredar di pertambangan emas rakyat, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan dan penghapusan merkuri. Pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat nasional dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). 

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa Konvensi Winamata yang diadakan di Indonesia  ini adalah konvensi pertama yang diadakan di luar Genewa. Semula acara ini direncanakan pada bulan Oktober secara tatap muka di Bali, namun dikarenakan Pandemi Covid ini masih berlangsung maka diputuskan Konvensi Winamata diselenggarakan pada 1-5 November 2021 mendatang secara online. Jika keadaan pandemi membaik akan dilanjutkan kembali pada Bulan Maret, dari tanggal 19-25 Maret 2022 secara offline. 

Dikatakan oleh Vivien, Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi media penyebarluasan informasi mengenai pentingnya memerangi perdagangan ilegal merkuri, serta dapat mengumpulkan pandangan dari para pemangku kepentingan mengenai langkah tindak lanjut yang harus dilakukan dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri. Semoga dengan terlaksananya kegiatan yang menjadi bagian dari agenda menuju COP-4 Konvensi Minamata ini, dapat menjadi bukti konkrit keseriusan pemerintah Indonesia dalam memerangi perdanganan merkuri ilegal. Di sisi lain, perwujudan komitmen politik global untuk memerangi perdagangan merkuri ini juga diharapkan mampu memperkuat jalinan kerja sama antar Negara Pihak yang telah terbentuk melalui Konvensi Minamata. 

“Kita punya slogan “Lets Make Mercury a History”, artinya adalah mari kita buat merkuri itu menjadi sebuah sejarah, bersama-sama kita buat merkuri tidak ada lagi,” tegas Vivien. 

Webinar ini menghadirkan pembicara yang berasal dari perwakilan negara pihak dan organisasi internasional, diantaranya adalah perwakilan dari Burkina Faso, Meksiko, Singapura, Filipina, Sekretariat Konvensi Minamata, serta perwakilan GOLD-ISMIA UNDP. Setiap pembicara menyampaikan materi dan berbagi pengalaman dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri sesuai dengan bidang masing-masing. 

Webinar ini diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan terkait isu perdagangan ilegal merkuri, antara lain Negara-negara Pihak Konvensi Minamata, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Akademisi, Peneliti, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers, dan publik lainnya. 

Pada kunjungan kali ini Ke Jogjakarta, Wamen LHK bersama Direktur Jenderal PSLB3, juga berkunjung Ke Bank Sampah Gemah Ripah yang ada di Kabupaten Bantul. Selain meninjau bank sampah, juga membuka kegiatan pelatihan edukasi pengelola bank sampah bersama Pemkab Bantul, guna untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement