REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Haura Hafizhah, Antara
Menyusul semakin gawatnya penularan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP resmi membatasi mobilitas pengguna di 10 titik di DKI Jakarta mulai malam ini. Pembatasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes), demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang meninggi di wilayah Ibu Kota.
"Kebijakan kami secara bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Menurut Yusri, pembatasan di 10 titik itu dimulai malam ini, dari pukul 21.00-04.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya tidak melarang secara total seluruh kendaraan yang melewati 10 ruas jalan tersebut. Artinya tetap ada pengecualian, seperti mobil ambulans, penduduk setempat atau mereka yang hendak menginap di hotel yang ada di 10 titik tersebut.
"Kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Kenapa jam 21.00 WIB? Karena kan ada aturan jam 21.00 WIB malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, Kafe tutup, semua harus tutup," tutur Yusri.
Yusri Yunusmenegaskan pembatasan mobilitas yang akan diberlakukan mulai malam ini di 10 ruas jalan di Jakarta bukan lockdown (karantina). "Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Yusri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan ke-10 titik yang akan dilaksanakan pembatasan itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Menurutnya, dipilihnya 10 titik tersebut berdasarkan pengalaman yang paling banyak ditemukan pelanggaran prokes.
"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ungkap Sambodo.
Sementara itu, Wakasatpol PP DKI Jakarta Sahat Marulian mengingatkan, bakal ada sanksi bagi mereka yang melanggar prokes. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021, bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan jika tidak membawa dana saat melanggar bakal dikenai sanksi sosial.
"Demikian juga pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat rumah makan, tempat usaha dan sebagainya, baik dalam penutupan penutupan 1x24, 3x24 jam sampai denda administratif besarnya sampai dengan Rp 50 juta," tutur Sahat.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi umum di Ibu Kota. Keputusan ini menyusul kebijakan pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin sampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum umum. Sesuai surat keputusan Kadishub tentang Perpanjangan Petunjuk Terkini dan Pembatasan Sarana Transportasi," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
Chaidir merinci, jam operasional TransJakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Sementara itu, jam operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan angkutan perairan mulai beroperasi pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Berikut 10 titik yang dilakukan pembatasan atau penyekatan:
- Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
- Kawasan Kemang (Jakarta Selatan)
- Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
- Jalan Sabang (Jakarta Pusat)
- Jalan Cikini Raya (Jakarta Pusat)
- Jalan Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) (Jakarta Timur)
- Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
- Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
- Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) (Jakarta Utara)
In Picture: Rusun Nagrak Cilincing Dioperasikan sebagai Ruang Isolasi