REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mengancam memberi sanksi Camat Rancasari yang plesiran ke Yogyakarta di tengah daerahnya mengalami lonjakan kasus Covid-19. Menurut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kecamatan Rancasari masuk 10 besar penyumbang kasus Covid-19 di Kota Bandung.
"Kalau itu benar (plesiran), ya berarti dia melanggar ya, kalau saya sih dukung kenakan sanksi tegas," kata Yana, Senin (21/6).
Saat ini, beredar kabar Camat Rancasari melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta diduga bersama sejumlah stafnya. Padahal, sebelumnya Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, perjalanan dinas apa pun yang tidak mendesak dilarang selama dua pekan hingga akhir Juni 2021.
Yana menyayangkan, hal itu bisa terjadi di tengah seluruh pejabat pemerintah sedang fokus menangani pandemi Covid-19. Untuk itu, ia meminta pejabat di lingkungan Pemkot Bandung berkonsentrasi menangani Covid-19.
"Kita sedang menghadapi peningkatan Covid-19, kalau pimpinannya nggak ada, ya bingung stafnya," kata dia.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, camat Rancasari telah mengakui perbuatannya terkait kegiatan plesiran itu. Ema memastikan tidak pernah mengizinkan kegiatan itu. Setelah dikonfirmasi, menurut Ema, camat tersebut mengakui kegiatan itu tanpa surat perintah dari Pemkot Bandung.
"Yang kita prihatin, kenapa dia tidak sensitif, kecuali sangat penting, tapi kegiatan itu tidak termasuk kategori super urgent," kata Ema.
Menurut Ema, ia masih mempertimbangkan kelayakan dan kepatutan sanksi yang akan diberikan kepada camat tersebut. Tetapi dipastikan sanksi itu akan diberikan.
"Sanksi pasti ada, sanksi ini sedang kita godok, nanti masuknya ke (sanksi) mana," kata Ema.