REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dalam menerapkan pengetatan PPKM Mikro. Sejumlah poin yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tidak berbeda jauh dengan aturan pengetatan yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat. Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko, Pak Airlangga itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6) malam.
Kendati demikian, Ariza tidak secara tegas menjawab apakah pengetatan PPKM Mikro ini diartikan sebagai keputusan menarik rem darurat. Dia hanya menyampaikan, pembatasan yang dilakukan di Ibu Kota merupakan upaya Pemprov DKI untuk mencegah dan menangani penyebaran virus corona.
"Silakan teman-teman menyebutnya apa saja, apakah pengetatan PPKM, apkah rem darurat, silakan, yang pasti kita melakuan upaya-upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian covid dengan membuat batasan-batasan, kapasitas jam operasional dan jam malam dan juga jalan-jalan atau tempat-tempat kerumunan kami batasi," tutur Ariza.
"Semuanya dibatasi agar interaksi, mobilitas tidak menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19," tambahnya.
Ia menuturkan, hingga kini pihaknya masih menunggu instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait pengetatan PPKM Mikro. "Kami sedang menunggu instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan (Pergub)," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa seluruh daerah zona merah di ibukota wajib tunduk pada aturan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan itu akan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dengan dasar Instruksi Mendagri.
Pengetatan tersebut menyasar 11 sektor kegiatan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kewajiban bagi kantor yang terletak di zona merah untuk menjalankan WFH bagi 75 persen karyawan. Kemudian pembelajaran secara daring sepenuhnya bagi sekolah-sekolah di zona merah.
Lalu, kapasitas pengunjung di kafe, restoran, rumah makan dibatasi 25 persen dan didorong untuk take away (bawa pulang). Adapun jam operasionalnya juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Terkait dengan kegiatan beribadah untuk dilakukan di rumah masing-masing di zona merah sampai dengan ada perkembangan. Demikian pula kegiatan di arena publik termasuk tempat wisata zona merah ditutup," ujar Airlangga.