Selasa 22 Jun 2021 07:18 WIB

Demokrat: Tak Ada Urgensi untuk Amendemen UUD 1945

Pembatasan masa jabatan presiden dua periode merupakan amanah reformasi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengkritisi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kamhar mengatakan, tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden. (Ilustrasi bendera Partai Demokrat)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengkritisi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kamhar mengatakan, tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden. (Ilustrasi bendera Partai Demokrat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengkritisi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kamhar mengatakan, tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden.

"Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Baca Juga

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan. Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. 

"Indonesia punya pengalaman sejarah yang tak indah tuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan Presiden ini. Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini," kata dia.

Kamhar mengatakan, wacana penambahan masa jabatan pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, SBY dinilai mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini. 

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," kata dia.

Kamhar menambahkan, wacana tersebut dinilai hanyalah bentuk 'cari muka' yang mengharapkan imbalan tertentu, masuk kabinet atau setidaknya kursi komisaris BUMN. Menurut Kamhar, motivasi kekuasaan tersebut sangat kental terbaca pada Qodari yang menjadi motor wacana ini.

"Sebelumnya dia juga ada pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang secara terbuka menyampaikan pro-KLB dan kini lagi-lagi dengan wacana Jokowi tiga periode. Spesialis pelanggar konstitusi. Miris melihat intelektual seperti ini," ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement