REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta pemerintah kota setempat menuntaskan sengketa Pulau Kemaro dengan dzuriat atau keturunan ulama legendaris dan kharismatik Ki Marogan.
"Sengketa Pulau Kemaro harus dituntaskan, jika belum Pemkot Palembang jangan melakukan pembangunan apapun di tempat yang akan dijadikan pusat rekreasi dan wisata air itu," kata anggota DPRD Palembang Sutami.
Menurut dia, pembangunan yang dilakukan di lahan bersengketa bisa menghabiskan anggaran dana daerah tanpa memberikan manfaat bagi warga Bumi Sriwijaya ini.
Bangunan atau fasilitas apapun yang dibangun di Pulau Kemaro tidak akan bisa dimanfaatkan dengan baik karena dzuriat Ki Marogan yang juga merasa memiliki hak atas lahan di kawasan itu pasti menolak tanahnya digunakan orang lain tanpa izin mereka.
Untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar dan timbulnya kerugian kedua belah pihak yang bersengketa, pihaknya berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, kata Sutami.
Sementara pendamping dzuriat Ki Marogan dari Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (Krass) Dedek Chaniago mengatakan pihaknya menginginkan kasus sengketa lahan sekitar 25 hektare yang akan dibangun Pemkot Palembang bersama investor kawasan wisata, seperti taman impian Ancol Jakarta, diselesaikan secara damai.
Niat baik dzuriat ulama legendaris dan kharismatik Kyai Mgs Abdul Hamid (Ki Marogan) itu telah disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada pihak Pemkot Palembang dan pihak DPRD setempat, kata aktivis Krass.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya menyatakan pihaknya menyerahkan klaim kepemilikan Pulau Kemaro oleh keturunan Ki Marogan ke pengadilan karena mereka lebih fokus menggarap penataan kawasan tersebut.
Pemkot Palembang memiliki sertifikat resmi sebagai pemilik lahan yang akan dibangun kawasan wisata air di Pulau Kemaro. Pemerintah Kota Palembang sedang meningkatkan sinergi untuk menata Pulau Kemaro seluas 25 Ha bersama investor, ujar Harnojoyo.