Selasa 22 Jun 2021 22:01 WIB

Kemenag Bener Meriah Sensus Tanah Wakaf

Sensus tanah wakaf dilakukan Kemenag Bener Meriah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Bener Meriah Sensus Tanah Wakaf. Foto: Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kemenag Bener Meriah Sensus Tanah Wakaf. Foto: Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BENER MERIAH--Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah telah melakukan sensus data tanah wakaf di seluruh desa dalam kabupaten tersebut pada Mei 2021. Setelah sensus selesai, pihak Kemenag Bener Meriah melakukan sinkronisasi hasil sensus tersebut bersama dinas dan pihak.

"Semua ini untuk menyatukan data tanah wakaf di kabupaten tersebut," kata Kakankemenag Bener Meriah HM Hamdan, kepada Republika, Selasa (22/6).

Baca Juga

Hamdan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menurunkan tim sensus wakaf ke desa-desa yang terdiri atas ASN di Kemenag, KUA dan penyuluh agama di tiap tiap kecamatan. Tujuannya untuk sinkronisasi data tanah wakaf di masing-masing Kecamatan, juga dengan pihak terkait.

"Termasuk Dinas pertanahan yang selama ini menjadi mitra dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah wakaf," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi harta agama, yaitu aset wakaf, agar kemudian hari tidak menjadi sengketa. Kemarin pihaknya sudah melakukan sinkronisasi hasil sensus data tanah wakaf tersebut.

"Setelah data final baru proses pendaftaran ke PPAIW dan sertifikasi agar harta wakaf ini memiliki kekuatan hukum," kata Hamdan.

Menurut Hamdan, data valid dan kesesuaian data di lembaga dengan data yang ada di lapangan sangat penting, agar semua tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah dapat terdata dengan data valid. Selain itu, Hamdan mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat harta wakaf, dan khusus kepada nazir wakaf untuk mendaftarkan tanah wakaf ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW) yaitu KUA kecamatan dan juga mengurus sertifikat di BPN.

Hamdan memastikan, sertifikasi wakaf ini sangat penting, karena ini bagian dari menjaga harta agama, demi kemaslahatan di masa yang akan datang dan juga untuk mengamankan aset umat Islam. Dengan adanya sertifikasi, maka tanah wakaf tersebut sudah memiliki kekuatan hukum

"Sehingga tidak bisa diutak-atik lagi oleh pihak-pihak yang ingin menguasai harta wakaf," katanya.

Menurutnya, pendaftaran harta wakaf ke PPAIW, bukan berarti harta wakaf tersebut direbut oleh negara, namun sebagai upaya negara dalam melindungi harta agama. Selain itu Hamdan mangatakan ASN Kemenag Bener Meriah sedang melakukan pengembangan wakaf Produktif, seperti kantin wakpro, penanaman kopi, alpukat dan lainnya."Ini semua sebagai upaya membantu perekonomian umat," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement