Rabu 23 Jun 2021 08:05 WIB

Awasi Transaksi Fintech, OJK Bangun Pusat Data 

OJK juga akan melakukan pembaruan regulasi mengikuti perkembangan fintech.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Adapun langkah ini untuk mengawasi sistem transaksi financial technology atau fintech.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, pusat data ini memiliki kecanggihan dengan memanfaatkan sistem informasi pengawasan pinjaman online ke depannya.

Baca Juga

"Programnya saat ini sudah sekitar 80-an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi saat webinar seperti dikutip Rabu (23/6).

Riswinandi menjelaskan, melalui Pusdafil nantinya transaksi seluruh fintech peer to peer (P2P) dapat dipantau dan diawasi secara langsung oleh OJK. Baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain-lain.

"Hadirnya sistem pengawasan ini kami harapkan nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech," ucap dia.

Selain dari sisi teknologi, OJK juga memperkuat pengawasan lewat sisi regulasi, yakni mengulas sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Adapun beberapa hal yang nantinya akan disesuaikan dan diperbaiki tentunya mengikuti perkembangan industri fintech P2P lending dalam beberapa tahun terakhir. Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.

"Kami ingin mendorong fintech P2P lending agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement