REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pimpinan daerah untuk memastikan PPKM mikro berjalan dengan semestinya. Kebijakan PPKM mikro sendiri sudah diperketat, mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. Langkah ini diambil untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan dalam sebulan terakhir.
Presiden Jokowi menekankan, sejatinya PPKM mikro dan penguncian wilayah atau lockdown memiliki esensi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Ia pun meminta masyarakat tak lagi mempertentangkan keduanya. Jokowi yakin, jika PPKM mikro dilaksanakan dengan benar, maka penularan bisa ditekan.
"Persoalannya, PPKM mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Untuk itu, saya minta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk meneguhkan komitmennya mempertajam penerapan PPKM mikro," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (23/6).
Pemda diminta untuk mengoptimalkan kinerja posko Covid-19 yang ada di level desa atau kelurahan. Menurutnya, keberadaan posko menjadi ujung tombak pelaksanaan PPKM mikro. Salah satu tugas utama posko adalah memastikan masyarakat disiplin menjalankan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) dan membantu pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatement).
"Mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini. Wabah ini masalah yang nyata. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri, kita bisa kena," kata presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menegaskan bahwa PPKM level mikro masih menjadi kebijakan pengendalian Covid-19 yang dipilih pemerintah. Pernyataan Jokowi ini merespons desakan dari banyak pihak agar pemerintah menerapkan kembali PSBB atau penguncian wilayah alias lockdown.
Jokowi menyampaikan, kebijakan pengendalian Covid-19 yang diambil pemerintah ini mempertimbangkan situasi ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia.