Selasa 29 Jun 2021 00:02 WIB

Polres Jaksel Bantah Terbitkan Surat Pemeriksaan Nikita M

Beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan membantah menerbitkan surat pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani. Sekaligus, penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Senin (28/6).

Dia juga sudah melakukan pemeriksaan penerbitan surat di Polres Jakarta Selatan dan dipastikan tidak menerbitkan surat tersebut. "Saya sudah 'cross check' di dalam internal kami juga belum ada," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar foto surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani untuk didengar keterangan pada Senin (21/6) di Polres Metro Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam surat itu ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan yang lama yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma yang kini sudah dimutasi menjadi Kepala Polres Tapanuli Tengah. Namun, dalam foto surat tersebut belum memiliki nomor surat yang lazim sebagai bukti register.

Sementara itu, terkait kasus yang menyeret artis tersebut, Achmad menyebutkan, kasus itu masih didalami penyidik dan belum ada gelar perkara penetapan tersangka. Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dilaporkan Indra Tarigan pada Maret 2019 di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement