REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19, Senin (28/6). Jika lolos uji klinik, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan memproduksi 4,5 juta Ivermectin.
"Kami sudah menyiapkan produksi sekitar 4,5 juta. Kalau memang (hasil uji klinik) ternyata baik untuk kita semua maka tentu produksi ini kami genjot," kata Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi virtual BPOM mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6).
Ia mengatakan, pemerintah berupaya membantu rakyat mendapatkan terapi Covid-19 murah, termasuk Ivermectin. Karena itu, Kementerian BUMN berterima kasih untuk dukungan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian BUMN terkait masalah ini.
"Ini mengenai bagaimana pemerintah bersama-sama bergotong royong sejak awal untuk mencari solusi yang terbaik dalam perang melawan Covid-19," ujarnya.
Kementerian BUMN sebagai otoritas mengaku berupaya memberikan yang terbaik. Apalagi saat kondisi kritis seperti ini, salah satu hal yang harus dipastikan adalah kesediaan obat. Karena itu, ia juga melaporkan kondisi mengenai ketersediaan obat antivirus lainnya misalnya Oseltamivir, Favipiravir ke BPOM dan Kemenkes.