REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Prabowo Subianto, dan Menhan Prancis, Florence Parly, menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan alias defence cooperation agreement (DCA). Perjanjian kerja sama pertahanan itu di antaranya meliputi bidang intelijen, pelatihan dan pendidikan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Saya mengharapkan DCA akan dapat meningkatkan komunikasi dan kerja sama tidak saja antara Kemhan, tetapi juga antara angkatan bersenjata kedua negara, seperti antara kedua angkatan udara dan darat, khususnya di bidang pelatihan dan pendidikan," ujar Prabowo, dikutip dari laman Kemhan, Selasa (29/6).
Pembentukan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kedua Menhan pada Januari 2020 lalu. Setelah melalui perundingan cukup panjang, di tengah pandemi Covid-19, kedua Menhan menyepakati teks DCA. Perjanjian itu tidak hanya menjadi payung kerja sama pertahanan, tetapi juga memperkokoh kemitraan strategis kedua negara yang ditandatangani pada 2011.
Prabowo mengatakan, perjanjian kerja sama pertahanan atau DCA menjadi payung penting bagi kerja sama pertahanan yang komprehensif antara Indonesia dan Perancis. Perjanjian dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan di berbagai bidang yang menjadi kepentingan kedua negara.
Perjanjian kerja sama pertahanan ini di antaranya meliputi bidang intelijen, pelatihan dan pendidikan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri pertahanan. Kemudian juga kerja sama pasukan pemelihara perdamaian, pemberantasan terorisme serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama.
Selain itu, perjanjian juga mencakup bantuan kemanusiaan dan penanganan bencana seperti pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum mereda. Dalam DCA, kedua negara sepakat untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin. Itu dilakukan melalui kegiatan kerja sama di bidang pertahanan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling percaya dan dialog.
Kedua negara juga memandang perlunya memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama teknis yang telah ada. Itu dilaksanakan berdasarkan penghormatan penuh atas hak kedaulatan dan keutuhan wilayah serta prinsip kesetaraan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri serta saling menguntungkan.
Melalui penandatanganan kerja sama itu pula, kedua negara berpeluang memaksimalkan potensi dan keunggulan kekuatan masing-masing, seperti pengembangan keamanan siber dan kerja sama alutsista. Semua itu dilakukan untuk memajukan kapasitas industri pertahanan Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global production chain produk alutsista.
Adanya perjanjian kerja sama pertahanan ini diharapkan dapat meningkatkan interaksi antara kedua negara di bidang pertahanan. Sebagaimana salah satu sektor kerja sama utama dalam kesepakatan kemitraan strategis kedua negara.
Dalam lawatannya ke Perancis, selain menandatangani DCA, kedua Menhan juga saling bertukar pikiran atas berbagai isu yang menjadi kepentingan bersama, khususnya upaya untuk memperkuat kerja sama pertahanan. Kedua Menhan melihat banyak peluang kerja sama yang dapat segera dilakukan di kawasan, khususnya dalam mendukung implementasi ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) dan French Strategy in the Indo-Pacific.
Perjanjian kerja sama ditandatangani kedua Menteri Pertahanan dengan disaksikan Dubes RI untuk Prancis Arrmanatha Nasir serta Atase Pertahanan RI dan Asisten Khusus Menhan, di kantor Kementerian Pertahanan Prancis.