Rabu 30 Jun 2021 06:22 WIB

MUI Dukung PPKM Darurat, Tujuh Poin Perlu Diperhatikan

Tutup semua bandara dan pelabuhan bagi orang asing.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
MUI Dukung PPKM Darurat, Tujuh Poin Perlu Diperhatikan (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
MUI Dukung PPKM Darurat, Tujuh Poin Perlu Diperhatikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI Ikhsan Abdullah mendukung terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam waktu dekat.

"PPKM darurat yang akan diterapkan Presiden Jokowi wajib kita dukung. Rumah sakit di berbagai berbagai kota di Jawa sudah mencapai lebih dari 85 persen full,  bahkan di Surabaya Malang, Bandung dan Bekasi RSUD sudah bangun tenda-tenda darurat," kata Ikhsan pada Selasa (29/6).

Dia melanjutkan, stok tabung oksigen menipis. Apabila tersedia tidak ada yang mengantar dan harganya sudah naik hingga 85 persen. 

Ikhsan mengatakan, perkantoran, dan pabrik pengelola makanan juga tidak sedikit yang lumpuh. Hal ini karena karyawannya terpapar Covid 19. "Kondisi Darurat diperlukan upaya yang luar biasa," kata dia.

Ikhsan mengungkapkan, terdapat tujuh poin yang perlu diperhatikan dalam PPKM darurat, di antaranya:

1. Tutup semua bandara dan pelabuhan bagi orang asing.

2. Batasi pergerakan orang dari wilayah ke wilayah

3. Bantuan sosial langsung segera dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat sudah sangat membutuhkan uluran 

4. Taubat Nasional agar segera mungkin dideklarasikan oleh semua Tokoh Agama dan Ulama perwakilan Ormas Islam, Tokoh Masyarakat dan Presiden juga Wakil Presiden

5. Keringanan kewajiban masyarakat dan Dunia Usaha seperti kebijakan relaksasi dari BI dan OJK, menghapus berbagai bunga dan penghapusan denda Pajak sangat ditunggu Masyarakat.

Penghapusan SPP di semua sekolah dan Perguruan Tinggi selama enam bulan terhitung dari juni. Pemerintah memperketat Penegakan Prokes dengan saksi yang tegas bagi yang melanggar

6. Menjadikan rumah ibadah untuk sentra sosialisai dan edukasi dengan prokes yang ketat dan Penyediaan Alat Prokes di tempat Ibadah dan tempat umum.

7. Pemerintah segera membuka gedung-gedung untuk RS darurat dan tempat Karantina.

"Presiden diharapkan memperhatikan tujuh poin tersebut. Insya allah masyarakat akan taat," ucap Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement