Kamis 01 Jul 2021 10:27 WIB

Kemenkes Terbitkan Panduan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun

Vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan atau sekolah.

Seorang pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac COVID-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi milik negara Indonesia Biofarma, selama vaksinasi massal di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.
Foto: AP/Dita Alangkara
Seorang pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac COVID-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi milik negara Indonesia Biofarma, selama vaksinasi massal di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun. Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis pagi.

Baca Juga

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement