Kamis 01 Jul 2021 14:39 WIB

Kemenkes Validasi Data Sasaran Vaksinasi Usia 12-17 Tahun

Validasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kependudukan Catatan Sipil.

Kemenkes Validasi Data Sasaran Vaksinasi Usia 12-17 Tahun. Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada pelajar di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7). Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukan bagi kalangan anak usia 12-17 tahun dan akan serentak dilakukan disetiap sekolah di DKI Jakarta sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kemenkes Validasi Data Sasaran Vaksinasi Usia 12-17 Tahun. Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada pelajar di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7). Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukan bagi kalangan anak usia 12-17 tahun dan akan serentak dilakukan disetiap sekolah di DKI Jakarta sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memvalidasi jumlah sasaran vaksinasi Covid-19 pada kelompok usia 12 hingga 17 tahun ke sejumlah instansi terkait untuk menentukan kebutuhan vaksin.

"Kami validasi, total populasi yang kurang dari usia 18 tahun ada sekitar 87 juta, untuk usia 12-17 tahun berkisar 23 hingga 30 jutaan. Kami masih mencocokkan data itu," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat menjadi pembicara di Webinar "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19" yang diselenggarakan Forum Aliniea secara virtual dan dipantau di Jakarta, Kamis (1/7).

Baca Juga

Siti menjelaskan validasi angka sasaran tersebut dilakukan Kemenkes melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kependudukan Catatan Sipil untuk memperoleh data akurat. Validasi tersebut dibutuhkan sebab ada kemungkinan sejumlah target sasaran dari kelompok usia pelajar itu mengalami putus sekolah.

"Mungkin dari usia tersebut ada yang tidak masuk bangku sekolah," katanya.

Siti Nadia mengatakan upaya validasi juga dilakukan berdasarkan ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK). "Vaksinasi anak diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak," katanya.

Siti Nadia menambahkan ketersediaan vaksin di Indonesia saat ini terbilang mencukupi untuk mengejar target 181,5 juta. "Sebanyak 426 juta dosis itu vaksinnya sudah aman, sebab sudah ada komitmen dengan semua produsennya. Siang ini ada vaksin yang didatangkan juga dari Jepang sebagai bantuan bilateral sama seperti dari Uni Emirat Arab (UEA) juga," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan negosiasi penambahan kuota vaksin yang dibutuhkan dari sejumlah produsen vaksin lainnya di dunia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement